Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Buka Suara
Environmentallca.my.id- Jakarta,CNBC Indonesia – Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), menuai reaksi publik. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami Sandra Dewi … Baca Selengkapnya